"Yang berisi surat penangkapan BPS, suami saya sudah
dinyatakan tersangka," tambah Christina.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Jadi Irup Perayaan HUT Ke-93 Al Jam'iyatul Wasliyah
"Mereka hanya menunjukkan surat penangkapan, petugas lalu menawarkan
agar pihak kami membuat surat pernyataan tertulis, yang disaksikan oleh Kepala Lorong
dan Pengulu. Dimana azas praduga tidak bersalah itu," keluh Christina.
Christina melanjutkan, setelah suami saya selesai membuat
surat pernyataan, sesuai petunjuk Polisi disaksikan Kepala Desa dan Kepala
lorong tertandatangan, Polisi berkata surat penangkapan ini hangus (tidak
berlaku lagi).
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Bersama Tim Gabungan Gercep Tangani Longsor di Nagori Purba Sipinggan
"Kami minta Vidio yang kamu buat itu dihapus supaya kita
enak sama enak," kata Christina, menirukan ungkapan pihak Polisi.