Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan
di luar tugasnya sebagai Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara MF, yang memiliki tugas untuk
memberikan bimbingan teknis kepada sekolah, malah bekerjasama dengan W untuk
menggunakan dana secara fiktif.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Penyidikan atas kasus ini masih terus
dilakukan.
"Tim penyidik masih tetap melakukan
pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada
keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka lain", kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reopan Saragih.
W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [qnt]
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari