WahanaNews.co | Melalui surat bernomor 445/444/13.1.1-12/VIII/2021 tertanggal
10 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews.co, UPT
Puskesmas Butar Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara,
menyampaikan bantahan (hak jawab dan hak koreksi) terhadap berita dengan judul "Pembayaran
Dana Kapitasi BPJS TA 2020 Untuk Plt. Kepala UPTD Puskesmas Butar Dipertanyakan,"
yang dimuat pada Senin (12/6/2021).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Berikut isi surat tersebut seutuhnya :
Merujuk pada pemberitaan media online WahanaNews.co
dengan "Judul Pembayaran Dana Kapitasi BPJS TA 2020 Untuk Plt. Kepala UPTD
Puskesmas Butar Dipertanyakan".
Baca Juga:
Polemik Tanah Pabrik Nenas di Siborongborong, Taput, diduga Berubah Dari Status HGU Jadi SHM
wahananews.co/daerah/pembayaran-dana-kapitasi-bpjs-ta-2020-untuk-plt--kepala-uptd-puskesmas-butar-dipertanyakan.
Kami sampaikan bahwa wartawan atau penulis yang menyajikan
berita tersebut tidak benar serta tidak berimbang yang mana penulis atau
wartawan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 SK Dewan Pers
Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik yang bunyinya Wartawan
Indonesia seharusnya selalu terlebih dahulu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan
azas praduga tak bersalah.