Saya selaku Plt. Kepala Puskesmas Butar Kecamatan Pagaran
Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dengan ini menyatakan secara
gamblang Dana Kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun
2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Dukungan Biaya Operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka saya
sampaikan bahwa pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada seluruh tenaga
kesehatan don non kesehatan di Puskesmas Butar telah sesuai dengan peraturan
tersebut yang didasarkan variabel pendidikan, rangkap tugas, kehadiran, masa
kerja dan tanggung jawab.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Khusus pada variabel pendidikan, sesuai ketentuan
tersebut menjelaskan bahwa seseorang (staf puskesmas) dengan pendidikan D3 non
kesehatan atau asisten tenaga kesehatan (seperti sekolah pembantu ahli gizi,
sekolah perawat gigi, sekolah kesehatan dll) diberi nilai 50 (lima puluh).
Dalam hal perhitungan jasa pelayanan kesehatan bulan Januari s/d April 2020,
nilai 50 telah sesuai dengan ketentuan/peraturan tersebut dibuat menjadi 25
(dua puluh lima) yang dalam hal ini sebenarnya nilai variabel pendidikan saya
telah berkurang yang berdampak pada pengurangan jasa pelayanan yang saya
terima.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Berdasarkan hal dimaksud di atas saya sangat keberatan
dan menolak jika berita yang diterbitkan dinyatakan Pembayaran Dana Kapitasi
BPJS TA 2020 untuk Plt. Kepala UPTD Puskesmas Butar dipertanyakan, dan juga
sumber informasi di dalam pemberitaan online tidak disingkat serta judul berita
dengan isi berita menurut hemat saya tidak akurat dan tidak ada melakukan
koordinasi dan konfirmasi kepada saya selaku Plt. Kepala Puskesmas Butar.
Oleh karena itu saya meminta selaku Plt. Kepala UPT
kepada pimpinan WahanaNews untuk menerbitkan bantahan ini pada halaman yang
sama sesuai dengan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau
Jurnalistik dan memberikan Tindakan tegas kepada Wartawan Bapak yang telah
menerbitkan berita tersebut karena tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan
ricek serta konfirmasi secara benar dan akurat kepada saya selaku pihak yang
telah dirugikan dalam penerbitan tersebut.