Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan
memberi bantuan kepada masjid dan mushola melalui pengusul hibah yaitu Dewan
Masjid Indonesia (DMI)DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Ajak Perbankan Swasta Salurkan CSR ke Program Tiga Juta Rumah
Untuk Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena
belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada
2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.
Baca Juga:
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU Mulai 5 Juni
Ia menekankan, program BOTI 2019 dan 2020 berjalan
dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa
manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh
lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
sebagai penerima hibah.
Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Permendagri No. 123 tahun 2018, dan Pergub No. 142 tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.
"BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer," ungkapnya.