Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga
tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja,
vihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini
diberikan selama 12 bulan.
Baca Juga:
Sambut Tahun 2026 dengan Doa dan Donasi untuk Korban Banjir Sumatra
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sudah Cairkan Dana Rp268 Miliar Untuk Korban Bencana Sumatra
Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87.552.000.000
(87,552 miliar), diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola. Untuk lembaga
keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.
Pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana
hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara, Pura,
Kuil, dan Mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan.