Baca Juga:
BNPB Salurkan Bantuan untuk Penghuni Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Timur
Untuk itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI
Syariah untuk penyaluran dana.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah
DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja
Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu
Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis
Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.
Baca Juga:
Pemulihan Sektor Pertanian, Pemkab Tapteng Serahkan Batuan 94 Ton Benih Padi Kepada Petani
Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar
seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan.
Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp 1 juta per
bulan.