WahanaNews.co I Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan
penyekatan dalam upaya mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk
wilayah Sumut.
Mulai
Hari Kamis, (6/5/2021) mendatang, penyekatan di pos-pos penyekatan akan diterapkan.
Baca Juga:
Polda Jawa Barat: Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan pada Libur Akhir Tahun
Hal itu
dilakukan, sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik yang telah
ditetapkan pemerintah pada Idul Fitri 1422 H, terhitung hingga, Senin
(17/5/2021) mendatang.
Baca Juga:
Menko PMK: Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 Libur Nataru
Direktur
Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda
menyampaikan, terdapat 9 Pos di wilayah Sumut yang bakal dilakukan penyekatan
yang meliputi batas wilayah Provinsi Aceh, batas wilayah Provinsi Riau dan
batas wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada
9 Pos penyekatan perbatasan provinsi yang didirikan. Pemberlakuannya dilakukan
mulai tanggal 6-17 Mei ini," ungkapnya.
Valentino
menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh, penyekatan dilakukan dengan 6
Pos. Masing-masing, 3 Pos untuk Res Langkat yakni Jalinsum Medan - Banda Aceh
Km 165 Desa Halaban Kecamatan, Waterpark Ria Desa Air Hitam Kecamatan Gebang
dan Pos Lantas Sei Kerang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat.