Sedangkan
untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, Valentino mengatakan ada didirikan 1 Pos
penyekatan, yaitu di Jalan Lintas Medan - Padang Km 75-76 Kecamatan Muara
Sipongi sekaligus di Jalan Lintas Km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan -
Sumbar.
Baca Juga:
Polda Jawa Barat: Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan pada Libur Akhir Tahun
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam penyekatan
larangan mudik ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas
Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya.
Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan memaksa
untuk putar balik.
"Nantinya,
para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD
yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar
petugas tidak tertular Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga:
Menko PMK: Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 Libur Nataru
Hadi menambahkan, larangan
mudik 2021 ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan
mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional. (tum)