WahanaNews.co | Kantor
BPN Kota Depok digeruduk sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi
Rakyat untuk Pembebasan Lahan Tol (FKRUPEAHTOL), Kamis (10/06/2021).
Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Mereka
mempertanyakan perihal hilangnya hak salah seorang warga atas nama Warih
Wirawan sebagai penerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol yang berlokasi di
Jalan Swadaya RT 006/RW 002 Kelurahan Limo, Kota Depok.
Baca Juga:
Buntut Pernyataan Mister T, Benny Rhamadani Diadukan ke Bareskrim
Rita Sari selaku penerima kuasa mengatakan tanah
pihaknya semula ada dalam pendataan di BPN Depok dengan nomor 509.
"Namun tiba-tiba hilang saat pendataan nama peserta
ganti rugi yang digelar di Balai Rakyat Beji, Kota Depok tahun lalu," ujar
Rita.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan, saat proses verifikasi
ulang atas lahan yang dilakukan BPN Kota Depok pada 14 Febuari 2019, pihaknya
sudah mengingatkan tim verifikasi BPN.
Baca Juga:
Misteri di Balik Mumi Menjerit di Mesir Diungkap Peneliti
"Jika tanah Warih Wirawan Hadi bersebelahan langsung
dengan tanah milik Harjo Yudotomo.
Mengingat Warih dan Harjo adalah saudara kandung dan membeli tanah
secara bersama dan letaknya bersebelahan. Dimana dalam daftar penerima dan peta
yang dibuat panitia, tanah Warih di nomor 509 dan tanah Harjo 510," jelasnya.
Rita menduga ada perubahan yang terjadi saat revisi
kedua yang dilakukan pihak BPN usai pengukuran ulang tanggal 14 Febuari 2019
lalu.
"Dimana awalnya nama Warih Wirawan Hadi sudah
terdaftar di nomor 509 tiba-tiba lenyap. Kami sayangkan pihak BPN yang lamban
menangani persoalan ini. Sudah jelas kok yang membuat peta kedua hingga hak
orang lenyap," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan lancar dan dikawal
ketat oleh Polisi, TNI dan Satpol PP Kota Depok. Awak media berusaha meminta
tanggapan dari pihak BPN Kota Depok terkait masalah ini, namun hingga berita
ini dinaikkan, tanggapan mereka belum ada. (Tio)