Kasus pertama, tersangka F yang menggunakan jasa Taksi,
membawa 16 Kg Shabu. F yang akan melakukan transaksi di Jl. Paus Kel. Lembah
Damai Rumbai Pesisir berhasil diamankan pada tanggal (26/03/2021) sekitar Pukul
14.00 Wib.
Baca Juga:
Polda Riau Buka Suara soal Gudang Bandar Narkoba yang Dibakar Massa di Rohil
"Tersangka F ini adalah residivis kasus Narkoba dari Lembaga
Pemasyarakatan di Batam. Tersangka F merupakan kepercayaan dari seorang Napi
berinisial A yang mengendalikan bisnisnya dari sebuah Lapas di Batam," beber
Agung.
Pengkapan berikutnya tanggal (27/03/2021) berhasil
mengamankan tersangka IC (39 thn) yang tinggal di Jl. Semangka Dumai.
Baca Juga:
Jeni Rahmadial Fitri Jadi Tersangka, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
IC mengaku menyimpan 2 Kg Shabu di Desa Parit 1 Bengkalis.
Petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dibawah kursi.