Kapolda Riau juga menyampaikan terima kasihnya kepada
masyarakat atas partisipasi aktif memberikan laporan sehingga bisa ditindak
lanjuti oleh Tim Opsnal Polda Riau.
Baca Juga:
Subdit III Reskrimsus Polda Riau Menyita Lahan Seluas 1.206 M Persegi dan 11 Unit Homestay
"Saya apresiasi atas peran masyarakat yang melaporkan kepada
kami dan kami pasti menindak lanjuti. Kita semua tidak ingin Penegakan Hukum
ini tidak konsisten. Y adalah anggota polisi dan kita akan proses sesuai
prosedur hukum yang berlaku," terangnya.
"Kepada bersangkutan (Y) akan diproses sebagaimana peraturan
bagi anggota Polri," pungkas Agung, memastikan konsistensi Polda Riau dalam
memberantas peredaran narkoba dan menangkap para pelaku narkoba. (tum)