"2 Kg Shabu ini memiliki ciri fisik yang sama dengan
penangkapan yang 16 Kg. Kami masih menyelidiki apakah Shabu ini merupakan
produk yang memiliki sumber yang sama dari dari DPO bernama I yang masih sedang
dalam penyelidikan," terang Agung.
Baca Juga:
Subdit IIIĀ Reskrimsus Polda Riau Menyita Lahan Seluas 1.206 M Persegi dan 11 Unit Homestay
Agung juga menjelaskan bahwa Pekanbaru dan wilayah Riau
perairan lainnya masih menjadi daerah penyebaran dan peredaran utama Narkotika
jenis Shabu oleh para bandar besar narkoba.
Pada kasus ketiga, Kapolda Riau mengungkapkan adanya rekaman
viral video pendek, sebuah mobil hitam dengan nopol dipalsukan BM 1180 CI, yang
penumpang didalamnya sedang menghisap Shabu.
Baca Juga:
Polres Rohil Ikuti FGD Bersama Jajaran Satlantas Polda Riau Bahas Hal Ini
"Tim saya perintahkan langsung bergerak. Ada empat orang di
dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R.
Tim menemukan Bong di rumah tersangka A. Yang berperan disini adalah Y sebagai
inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong, dan T selaku pemilik
mobil, sudah kita tangkap dan proses hukum," tambahnya.