Adapun ahli waris dari Simanteki Kuta, Almarhum Pa Gening Perangin-angin, keturunannya Udin Perangin-angin,Tanding Perangin-angin, Bapa Model Perangin-angin, Mangat Perangin-angin dan Tegun Senina Gantin Perangin-angin.
Sedangkan anak Beru Kuta, Kasman Tarigan, Matius Tarigan dan Kalimbubu Taneh Pen Ginting, Risman Ginting. "Semuanya mengetahui masalah tanah itu," tambah Kasman.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Lanjut dikatakannya, tanah yang dijual kepada saudara Mujianto sah dan resmi oleh anak kampung Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah melalui panitia yang dihunjuk oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.
“Penjualan lahan kepada Mujianto itu bukan dibawah tangan," jelas Kasman. (tum)