"Tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Harli.
Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Baca Juga:
Proyek Strategis Danau Toba Diguncang Korupsi Rp13 Miliar, Pengawas Konstruksi Masuk Bui
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan masa penahanan awal 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Tim penyidik akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai aturan hukum," tutupnya.
[Redaktur:Dedi]