Penggeledahan tersebut, kata Ratno Pasaribu, untuk mencari
dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dan giat penggeledahan masih
berjalan sampai saat ini.
Baca Juga:
Kejatisu Amankan Pembangunan Strategis UBP Labuhan Angin Unit 1 PT PLN Indonesia Power
"Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih
dilakukan perhitungan. Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan
SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari Hibah Rp6.000.000.000 pada
tahun 2018 dan hibah Rp 8.100.000.000 pada tahun 2019," katanya.
Tim juga menemukan berkas-berkas penting terkait penanganan
perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou.
Baca Juga:
Kejatisu Dukung Ketahanan Pangan Sumut: Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia Medan
"Nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran
Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan
sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) pada PDAM Tirta Lihou
Kabupaten Simalungun," kata Ratno Pasaribu. (tum)