WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati
Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Rumah dan lahan milik terpidana 7 tahun penjara tersebut berada di
sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung. Tim KPK mendatangi beberapa lokasi, untuk
melakukan proses penyitaan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Lokasi yang
didatangi adalah rumah pribadi Agung dan dua unit lahan kosong yang berada di
Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Lampung Utara. Kemudian satu gedung serba guna di Jalan
Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.
Lurah
Kota Sepang Samsu membenarkan bahwa dia dipanggil untuk menyaksikan proses
penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya. "Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa
lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan," kata Samsu.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi
sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Penyitaan ini adalah pelaksanaan eksekusi
putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk
tanggal 2 Juli 2020," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Aset yang disita yakni, tanah 734 meter
persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana sertifikat hak milik nomor
329/Sp.J. Kemudian tanah dan bangunan
seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J yang juga beralamat
di Kelurahan Sepang Jaya. Selanjutnya,
tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini
memiliki dua sertifikat yakni nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD
(tanah).
Lalu tanah dan bangunan seluas
1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton yang berada di
Kecamatan Kedaton.