Terakhir, tanah dan
bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD yang juga
berada di Kecamatan Kedaton.
Seperti
diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta
subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat
dari 2015 - 2019.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Agung juga dihukum
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani
pidana pokok.
Kuasa hukum terpidana
Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim KPK untuk
menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ya kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan
dari terpidana Agung," kata Firdaus.
Menurut
Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya. "Ini upaya penggantian uang kerugian
negara," kata Firdaus. (JP)