SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus penganiayaan yang dialami Roy Erwin Sagala di Dairi, Sumatera Utara, semakin memanas. Bukan hanya Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis, yang mendesak Kapolda Sumut memecat Kapolres Dairi karena dugaan keberpihakan kepada terlapor, kini Ketua Ormas Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, ikut menyuarakan amarah publik. Lambannya penanganan kasus ini, yang menurut Sitompul sangat sederhana, dinilai sebagai bukti nyata ketidakadilan dan dugaan kuat keberpihakan aparat penegak hukum kepada pelaku.
Sebelumnya diketahui, menurut pengakuan korban ia mendapat kan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi dan rekan rekannya secara keji hingga ia merangkak dari TKP menuju ke rumahnya. Tak hanya itu kedai korban diduga menjadi amukan Wakil Bupati Dairi dan rekannya sehingga mata pencaharian dia untuk kebutuhan hidup sehari-hari hancur. Ironisnya ia pun mendengar langsung ancaman rumahnya mau dibakar dan ia juga melihat dan mendengar langsung bahwa dirinya akan di "sudahi" yang diduga terlontar dari ucapan Wakil bupati Dairi, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Dairi sudah dua bulan yang lalu dan belum juga mendapatkan keadilan.
Baca Juga:
Peggerebekan di Huta Rakyat, Polres Dairi Tangkap Satu Terduga Pemakai Narkoba
Ketua Horas Bangso Batak yang juga seorang praktisi hukum, Lamsiang Sitompul kepada wahananews.co menyampaikan pihak kepolisian khususnya Polres Dairi agar bertindak adil dan cepat, adil yang berarti jangan menutup nutupi jangan ada kelakuan yang berlebihan kepada para terlapor dan kelompoknya.
"Pasal 170 berarti pelakunya kan lebih satu orang, sudah dua bulan belum ada yang ditangkap, sementara pembuktiannya sederhana," ujarnya.
"Sederhana yang dimaksud pelapor nya ada, buktinya ada, visumnya ada, cctv ada, kan ngak susah dibuktikan, disitulah sederhananya. Kecuali pada malam hari tidak ada yang melihat, tidak ada saksinya pelakunya tidak nampak, ini kan korban nampak semuanya dan tahu bisa dituju pelakunya, orangnya ada kok di situ, jadikan tidak sulit untuk membuktikan kasus ini," imbuhnya.
Baca Juga:
Pasca Penangkapan Tersangka, Korban Pencurian di Soban Dairi Berharap Hartanya Dikembalikan
Ia pun cukup kecewa kenapa polres Dairi kerja sangat lamban dan kesannya kasus ini diulur ulur waktunya.
"Jadi kita minta tidak ada alasan lagi, dalam perkara lain sebelum ada tersangka cctv kan kewajiban polisi mengamankan barang bukti, beserta saksi saksi," tegasnya.
Terkait pihak kepolisian selalu meminta izin dari pengadilan untuk menyita dan menggeledah dan hingga ini belum ada persetujuan, Lamsiang Sitompul meminta untuk mengkroscek nya kembali