"Coba tanya kan kepada pengadilan betul ngak seperti itu, saya ngak pernah menemukan hal seperti itu, biasa diajukan ya disetujui, jadi saya sangat kecewa," ungkapnya.
Kepada Wakil Bupati Dairi ia pun kecewa yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, kalau ada dugaan tindak pidana lain serahkan ke polisi.
Baca Juga:
Peggerebekan di Huta Rakyat, Polres Dairi Tangkap Satu Terduga Pemakai Narkoba
"Tidak menutup kemungkinan kalau suatu saat rakyat marah dan meminta ganti wakil bupati, jadi saya minta polres Dairi agar cepat bekerja, kalau tak mampu limpahkan saja ke Polda," ucapnya.
Ia juga menegaskan adanya dugaan keberpihakan polres Dairi karena tindak pidananya sederhana, kecuali korban tidak mengenal pelaku.
"Dugaan keberpihakan sudah pasti, karena tindak pidananya sederhana, sederhana dalam arti ada korbannya ada keterangannya, ada cctv, pelakunya jelas, siapa yang melaporkan itu jelas, kecuali mungkin korban bilang saya tengah malam dipukuli orang tapi yang mukulin ngak kenal aku kan susah ya kan. Ini kan ditunjuk korban siapa pelakunya, tinggal tangkap saja periksa berarti kan ada kejadian itu kan sederhana, tapi karena tindak pidana yang sederhana pembuktiannya itu dan lamban pengerjaannya patut diduga adanya keberpihakan polres kepada terlapor," tutupnya.
Baca Juga:
Pasca Penangkapan Tersangka, Korban Pencurian di Soban Dairi Berharap Hartanya Dikembalikan
Sebelumnya diberitakan informasi yang dihimpun pihak Polres Dairi sebanyak dua kali mengirimkan SP2HP kepada korban pada tanggal 5 Februari 2025 dan 25 februari 2025, yang dimana rencana tindak lanjut penyidik akan koordinasi dengan ketua pengadilan Negeri Sidikalang terkait izin penggeledahan dan izin penyitaan. Padahal menurut Penasehat hukum korban Supri Darsono Silalahi menyatakan pasal 34 KUHAP juga bisa digunakan pihak polres Dairi untuk menyita DVR cctv di TKP.
Hal ini menuai kecaman dan menuai kritik pedas dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSPHA) Muslim Muis. Dengan tegas ia meminta kasus itu diambil alih oleh Polda karena menyangkut pejabat.
"Kita meminta Kapolda menarik kasus itu karena ini menyangkut pejabat, menyangkut wakil bupati itukan pejabat kita minta Polda menangani kasusnya, jangan lagi polres," tegasnya dengan nada geram, Selasa (11/3/2025).