Sekitar pukul 14.00 WIB Lurah dan warga serta dihadiri oleh pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Sekcam. Sempat terjadi perdebatan karena pengakuan dari Lurah prosedurnya sudah sesuai aturan.
"Terkait domisilinya kita sudah mengecek lokasi ke lapangan dan mempertanyakan ke tetangga sebelah rumahnya dan benar bahwa HS berdomisili disitu," aku Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra Syahputra ST.
Baca Juga:
Wabup Labuhanbatu Ikuti Konsolidasi Satgas KDMP, Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Mendengar statemen yang di lontarkan Lurah sontak menuai protes dari warga, apa yang telah diucapkan Lurah tersebut, salah seorang warga langsung berdiri dan mengatakan bahwa HS adalah warga yang baru tinggal beberapa bulan dilingkungan 18.
"Pernyataan bapak Lurah itu tak sesuai dengan faktanya dia (HS) baru tinggal beberapa bulan dan dalam aturan yang boleh menjadi kepala lingkungan adalah warga yang sudah tinggal minimal 2 tahun," ungkap nya dengan penuh rasa kekecewaan.
Dan akhirnya pertemuan tersebut berakhir tanpa ada keputusan yang pasti, dimana permintaan warga kepada pihak Kecamatan Medan Deli untuk melakukan pembatalan pengangkatan kepala lingkungan 18 karena sudah melanggar Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Baca Juga:
Wakapolres Simalungun Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tegas Soal Sanksi Narkoba
Sementara Sekcam Medan Deli Muhammad Idris kepada wartawan menjelaskan persoalan ini akan kembali dibicarakan kepada Camat Medan Deli karena ia tak memiliki hak untuk mengambil keputusan.
"Dengan adanya warga datang kemari, saya akan membicarakan ke Camat, karena beliaulah yang bisa ambil keputusan," jelasnya.
Namun ia tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur yang berlaku, walaupun warga lingkungan 18 yang mengaku bahwa HS adalah salah satu warga yang baru bebeberapa bulan tinggal di lingkungan tersebut dan menyatakan kelulusan tersebut sudah melanggar aturan pemerintah Kota Medan. [rum]