AS dilaporkan ke Polres Kab. Tapanuli Utara, dengan tuduhan dugaan
pelanggaran terhadap Undang Undang tentang Informasi Teknologi Elektronik
(ITE), Senin, (26/04/2021).
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Kronologi sampai terjadinya pelaporan tersebut, awalnya Prof.
Yusuf LK, diwawancarai oleh salah satu TV Swasta Nasional terkait dengan perubahan
IAKN menjadi UKN (Universitas Kristen Negeri), yang kemudian dibagikan di Group
FB MTU 1 New.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
Menurut Prof. Yusuf LK, pelaporan terhadap AS karena
mengirimkan komentar dilaman sosial media (facebook) yang bernada miring tidak
mengenakkan.