Surat laporan terbuka tersebut di Polres Tapanuli Utara, diterima
oleh bagian SPKT, diterima Aipda I Barus.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara AKP Jonser
Banjarnahor dihubungi WahanaNews.co terkait laporan terbuka tersebut, membenarkan
bahwa surat laporan terbuka Prof. Yusuf LK sudah diterima oleh pihaknya.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
"Surat terbuka sudah kita terima, namun laporan tersebut
belum bentuk Laporan Polisi. Kemarin kita sampaikan ke pelapor (Prof. Yusuf
Leonard Henok) untuk Laporan diduga ITE akan kita Kordinasikan dengan Ahli
Bahasa," tulis Kasatreskrim lewat pesan WA, Selasa (27/04/2021).
Disebutkan Prof. Yusuf LK, surat laporan terbuka tersebut
juga dikirimkan, kepada 1. Presiden Jokowi 2. Kepala Kepolisian RI 3. Ketua
KOMPOLNAS RI 4. Ketua Komisi III DPR RI 5. Menteri Dalam Negeri RI 6. Menteri
DIKBUD RI 7. Menteri Agama RI 8. Menteri PAN/RB RI 9. Ketua Dewan Pers 10.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara 11. Kepala Kepolisian Resort Tapanuli
Utara 12. Bupati Tapanuli Utara 13. Rektor USU 14. Rektor IAKN-Tarutung 15.
Dekan Fisip USU 16. Prof. Marlon Sihombing (Dosen FISIP USU) 17. Alfredo
Sihombing 18. Aries Manalu (Jurnalis MNC TV Grup). (tum)