Komentar AS menyebutkan dalam laman komentar FB "Berapa
bayar Pak Prof. br wawancaranya? Atau da tayang ga. I"m Interest and Curios to
Wathched," tulis AS.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Lalu kemudian dibalas Prof. Yusuf LK, "Tak selamanya semua
harus dibayar selama saya perjuangkan kebenaran."
Kemudian dibalas lagi oleh AS "No Free lunch Sir (Dengan Emotion Ketawa)"
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
Bukan itu saja, dalam surat laporan terbuka itu, Prof. Yusuf
LK, juga melaporkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan soal pemakaian Gelar (Drs)
yang disandang Bupati.
Menurut Prof. Yusuf LK,
gelar akademik S1 (Drs) tidak sesuai dengan SK Mendikbud No. 036/U/1993,
tetapi sepatutnya menyandang gelar "S.Sos" seperti diduga, Nikson Nababan saat
menjadi Pemimpin Redaksi/Wartawan Majalah BONA NI PINASA (01-07-2002 s/d 31-07-2003).