WahanaNews.Co I
PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM), adalah perusahaan modal
asing (PMA), perusahaan tambang di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tepatnya
berada di Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga. PT. DPM sudah 20 tahun
lebih melakukan eksplorasi, sejak tahun 1998, namun sampai saat ini belum
berproduksi. Keberadaan Perusahaan tambang tersebut masih memiliki polemik yang
belum tuntas dengan masyarakat setempat lokasi pertambangan.
Baca Juga:
HUT DWP ke-25, Pj Bupati Dairi: Peningkatan Kapasitas Menuju Indonesia Emas 2045
Ungkap Marpaung, salah seorang tokoh masyarakat Dairi kepada
WahanaNews.co, Sabtu (5/12) di Hotel Rivoli, Jakarta, menyampaikan
beberapa polemik yang saat ini terjadi adalah tidak transparannya PT. DPM
kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Diminta Tegas Dalam Penertiban Pasar Sumbul
Ungkap menjelaskan, kontrak karya pertambangan PT. DPM tersebut
sesuai dengan Kepres 1998, adalah perusahaan PMA dengan sistem membangun
terowongan sepanjang 40 Ha, meminjam pakai lahan areal kehutanan milik
pemerintah, luas dimana areal lahan yang akan dieksploitasi adalah 27.000 Ha. Hasil
tambang yang akan dieksploitasi adalah emas, mineral dan pengikutnya.