Rusaknya jalan tersebut, diakibatkan mobil-mobil besar dan
panjang yang mengangkut dan mengantarkan bahan-bahan material untuk pekerjaan
proyek PT. DPM dilokasi pertambangan Sopokomil.
Selain persoalan-persoalan rusaknya utilitas utilitas jalan,
juga terdapat permasalahan dalam proses
pembebasan lahan masyarakat yang akan di eksploitasi.
Baca Juga:
Bupati Dairi Serahkan 346 SK PPPK Tahap II Formasi 2024
Dijelaskan Ungkap, pembebasan dilakukan langsung oleh pihak
PT. DPM dengan masyarakat pemilik lahan. "Yang kami ketahui PT. DPM adalah
perusahaan PMA. Setahu saya PMA tidak boleh langsung membeli lahan warga,
harus dipihak ketigakan. Membeli mobil kendaraan operasionalnya saja mereka
tidak boleh, harus melalui pihak ketiga, apalagi membeli lahan," tegas Ungkap.
Baca Juga:
Lahan Produktif Namun Akses Jalan Sulit, Petani Berampu Minta Perhatian Pemkab Dairi
Dia menilai PT. DPM tidak transparan kepada masyarakat dan
selalu menjanji-janjikan kegiatan proyek untuk Kepala Desa dan tokoh-tokoh
masyarakat sekitar, tapi realisasinya tidak ada. Tujuannya adalah untuk meredam
keberatan masyarakat sekitar.