"Fakta-fakta dilapangan mobil-mobil perusahaan besar sudah
turun. Beberapa kendaraan sudah di stop seperti di semplong, karena membawa
barang yang panjangnya bukan main," katanya.
Baca Juga:
Bupati Dairi Serahkan 346 SK PPPK Tahap II Formasi 2024
Ungkap setuju PT. DPM untuk beroperasi disana, sebagai
perusahaan pertambangan, sesuai dengan ijin yang diperoleh dari pemerintah.
Agar pendapatan asli daerah bertambah (PAD) dapat bertambah, demikian pula
pendapatan masyarakat sekitar tambang bisa mendapatkan hasil yang baik.
Baca Juga:
Lahan Produktif Namun Akses Jalan Sulit, Petani Berampu Minta Perhatian Pemkab Dairi
"Menjadi pertanyaaan, seandainya perusahaan pertambangan (PMA)
yang membeli dan memiliki tanah yang akan di eksploitasi tersebut, apabila kontraknya
sudah selesai, lahan itu akan diserahkan kepada siapa? kembali ke pemda atau
kepada pemiliknya kembali," tanya Ungkap.