Menurutnya, karena banyak informasi miring, penetapan harga-harga
tanah masyarakat yang akan dijadikan lahan pertambanganpun dipertanyakan. "Apa
yang menjadi tolak ukur pihak PT. DPM menentukan nilai harga tanah milik
masayarakat," tambahnya.
Hal tersebut diutarakan Ungkap, untuk dapat menjadi masukan
kepada seluruh masyarakat Dairi agar kirannya hak-hak masyarakat, hak-hak tanah
ulayat itu jelas. Dia mencontohkan
seperti Ibu Kota Jakarta sebagai pembanding. Di Jakarta pemilik tanah terdiri
dari berbagai suku, hak ulayat itu tidak ada, tetapi penghargaan hak terhadap
orang Betawi itu nyata. Ada yang namanya wilayah perkampungan Betawi.
Baca Juga:
Minim Pemeliharaan, Jalan Menuju Sarintonu Dairi Rawan Kecelakaan
Saaat ini disekitar pertambangan PT. DPM sudah terjadi pro
kontra. "Ada Pemegang Hak Ulayat (PHU), sementara PHU itukan sudah berdiri-sendiri
dalam hal ini birokrasi yang namanya pemerintahan ada kepala desa ada camat dan
lain lain. Ini perlu disosialisasaikan agar nanti kedepan tidak ada peraturan
diatas peraturan," terang Ungkap.
Baca Juga:
Dairi Raih Juara 1 se-Sumatera Utara Dalam Penyelenggaraan Tata Ruang
Tidak memiliki IMB Pembangunan Mess PT. DPM senilai
Rp. 148 M Dihentikan Pemkab Dairi