Baca Juga:
HUT DWP ke-25, Pj Bupati Dairi: Peningkatan Kapasitas Menuju Indonesia Emas 2045
Ungkap juga mempertanyakan, kepatuhan PT. DPM terhadap peraturan
pemerintah Kab. Dairi. "Saat ini Mess PT. DPM yang dibangun di Dusun Huta Ginjang
Desa Polling Anak Anak Kec. Silimapungga-pungga senilai Rp. 148 Miliar
dihentikan oleh pihak Pemerintah Kab. Dairi, karena tidak memiliki Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembangunan tersebut berdampak tidak baik kepada
warga sekitar, karena mengakibatkan banjir. Ini bagaimana? seharusnya PT. DPM
harus patuh dan tunduk kepada aturan, " tambah Ungkap.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Diminta Tegas Dalam Penertiban Pasar Sumbul
Sebagaimana hal itu diakui Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab. Dairi, Marisi Siantur
kepada Mistar.ID.
PT.
DPM belum mengantongi IMB pembangunan mess di Parongil. DPMPPTSP belum bisa menerbitkan IMB atas bangunan dimaksud,
karena berkas yang dimohonkan oleh pihak PT. DPM belum lengkap.
"Diantaranya
rekomendasi ijin lokasi dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) dan berkas pengalihan lahan pertanian menjadi lahan
permukiman," kata Marisi (1/12). (tum)