Kontrak Karya (KK) adalah suatu perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing
dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman
kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
Umum.
Baca Juga:
HUT DWP ke-25, Pj Bupati Dairi: Peningkatan Kapasitas Menuju Indonesia Emas 2045
Sudah 20 tahun PT. DPM hanya melakukan eksplorasi, dalam
kurun waktu 20 tahun tersebut sudah beberapa kali juga terjadi penjualan saham
kepada berbagai pihak, tapi belum juga dilakukan eksploitasi tambang."Dahulu pemilik sahamnya deral, kemudian deral menjual lagi
sahamnya kepada group bakri, kemudian group bakri katanya telah menjual lagi
sahamnya kepihak lain. Kami bingung, masih eksplorasi saja pemilik sahamnya
sudah berganti-ganti diperjual belikan, apa cukup hanya eksplorasi saja lahan
ini, kapan eksploitasinya?" tanya Ungkap.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Diminta Tegas Dalam Penertiban Pasar Sumbul
Saat ini pembangunan sarana prasarana, seperti akses jalan
sudah dibangun. Namun sebagian akses jalan sudah rusak dan berlobang lobang,
jalan tersebut antara huta rakyat sampai huta ginjang sepanjang 22 Km.
Sedangkan jalan itu merupakan akses jalan utama PT. DPM mengangkut bahan
material untuk kebutuhan pembangunan eksplorasi. Rusaknya jalan tersebut sangat
mengganggu aktiviitas penduduk yang memanfaatkan jalan.