Kemudian pada sesi akhir pertemuan tersebut disimpulkan oleh
Audi Murpy Sitorus, Sekretaris Daerah Kab. Toba dengan menyepakati beberapa
point, diantaranya adalah:
1. Melaksanakan proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka
yang bepedoman pada Perda Kab. Toba No.1
Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
2. Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka
tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
Demikian hasil musyawarah antara Pemkab Toba dan Masyarakat
Adat Natumingka serta disepakati.
Jadwal verifikasi akan dilaksanakan pada hari
Senin, 7 Juni 2021 yang melibatkan Panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat
Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka. (tum)