Kemudian pada sesi akhir pertemuan tersebut disimpulkan oleh
Audi Murpy Sitorus, Sekretaris Daerah Kab. Toba dengan menyepakati beberapa
point, diantaranya adalah:
1. Melaksanakan proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka
yang bepedoman pada Perda Kab. Toba No.1
Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014.
Baca Juga:
Ibadah Perayaan Paskah Se-Rayon Silaen, Bupati Toba: Kami Cinta Katolik
2. Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka
tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Lake Toba Run Direncanakan di Toba, Sambut HUT ke- 80 RI
Demikian hasil musyawarah antara Pemkab Toba dan Masyarakat
Adat Natumingka serta disepakati.
Jadwal verifikasi akan dilaksanakan pada hari
Senin, 7 Juni 2021 yang melibatkan Panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat
Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka. (tum)