Pada kesempatan tersebut Jusman Simanjuntak, menjelaskan
secara terperinci terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT. IIU sekarang
PT TPL sampai pada kronologis kejadian
kekerasan pada tanggal 18 Mei 2021 yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada
masyarakat Natumingka.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
Juru bicara masyarakat adat Natumingka, Jonny Simanjuntak,
kembali menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka
yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka
tanggal 24 Mei 2021. Adapun isi dari
tuntutan tersebut adalah:
1. Pengembalian hak tanah adat masyarakat Natumingka seluas
2.409,70 Ha. 2. Diberikan jaminan eamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka
yang bekerja di areal wilayah adat Natumingka yang selama ini di kelola, sebelum
penyelesaian tanah adat Natumingka selesai. 3. Menindaklanjuti Peraturan Daerah
(Perda) No. 1 Tahun 2020 Kab. Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat
di Kab. Toba, dengan menjalankan tim verifikasi dan indentifikasi masyarakat adat
di Kab. Toba. 4. Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di
Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian. 5. Melampirkan sejarah, data
sosial dan peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa
Natumingka.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan bahwa salah satu
tuntutan masyarakat pada point nomor empat, yaitu untuk menghentikan proses
hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT TPL kepada
Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu.