Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus
terhadap tuntutan nomor empat yang membahas mengenai pemberhentian proses hukum
ketiga orang tersebut, karena menurut Bupati proses yang diminta masyarakat
(poin nomor tiga) memerlukan proses yang cukup lama.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
Masyarakat adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak
menegaskan, bahwa yang menjadi proses pertama yang diinginkan masyarakat adat
adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha, kemudian soal perdamaian
ataupun pencabutan laporan akan di pertimbangkan setelah tanah adat kembali
kepada masyarakat Natumingka.
Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses
agar masyarakat dapat mengelola lahan. Yang pertama mengusulkan permohonan
dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), kedua, pengajuan masyarakat adat
dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan
Perda No.1 Tahun 2020. ketiga, melalui kerjasama kemitraan perseroan yang
bersedia menyadiakan bibit, pupuk atau tumpang sari.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
Namun oleh masyarakat adat tetap memilih pengembalian Tanah
Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat
hukum adat di Kab. Toba.