Dia sadar akan kekurangannya itu, maka dia merasa
membutuhkan dukungan dari ahlinya (yang berpengalaman). Salah satu caranya ya
mengangkat Staf khusus. Agar para pembantunya itu menjadi legal (bukan seperti
sebelumnya menamakan diri sebagai Tim Transisi) maka mekanisme paling elegan
adalah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang staf khusus itu.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Samosir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Adapun alasan dikeluarkannya Perbup pengangkatan staf khusus
adalah untuk memperkuat intrumen kebijakan program 100 hari, 6 bulan dan
1 tahun, serta sebagai persiapan Panitia seleksi Pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD). Disini jelas target jangka pendeknya.
Untuk merealisasikan misi nya itu, Bupati Vandiko butuh
bantuan para ahli dibidangnya. Itulah makanya mengangkat staf khusus. Agar staf
khusus itu resmi dan legal, maka dibuatlah Perbup, Sah dan legal.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Monitoring ke Pasar Tradisional Ambarita Guna Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Lebaran
Kedudukan Staf Khusus