Netizen pun langsung bereaksi. Ada yang maklum dan tidak
sedikit yang anti pati. Yang tidak setuju mengungkapnya dengan berbagai rupa.
Ada yang nyinyir (sekedar ngedumel) dan ada juga yang menyampaikannya
secara panjang lebar berupa artikel dengan judul yang bombastis.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Seperti merekalah yang paling tau segalanya tentang
pemerintahan Kabupaten Samosir. Mereka tidak sadar bahwa komentar mereka
sekaligus menunjukkan kebodohannya.
Disebut bodoh karena mereka mempermasalahkan kebijakan
Bupati yang sudah menjadi kewenangannya (tidak memperpanjang kontrak tenaga
kerja harian lepas, menunjuk Plt, mengganti pimpinan OPD yang terlibat langsung
dalam mendukung petahana saat Pilkada, termasuk mengangkat staf khusus).
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Sejak tanggal 24 Juni 2021, bertepatan dengan terbitnya
Peraturan Bupati (Perbup)Samosir No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pembentukan Staf KhususKebijakan Daerah Samosir. Beredarlah nama-nama
staf khusus Bupati yang baru (i) Ir. Charles Sitindaon, MT; (ii) Ir. Mangindar
Simbolon; (iii) Laksma (Purn) Marhuale Simbolon; (iv) Pahala Parulian Simbolon
dan ; (v) Benedictus Gultom, SH.