Netizen pun langsung bereaksi. Ada yang maklum dan tidak
sedikit yang anti pati. Yang tidak setuju mengungkapnya dengan berbagai rupa.
Ada yang nyinyir (sekedar ngedumel) dan ada juga yang menyampaikannya
secara panjang lebar berupa artikel dengan judul yang bombastis.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Samosir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Seperti merekalah yang paling tau segalanya tentang
pemerintahan Kabupaten Samosir. Mereka tidak sadar bahwa komentar mereka
sekaligus menunjukkan kebodohannya.
Disebut bodoh karena mereka mempermasalahkan kebijakan
Bupati yang sudah menjadi kewenangannya (tidak memperpanjang kontrak tenaga
kerja harian lepas, menunjuk Plt, mengganti pimpinan OPD yang terlibat langsung
dalam mendukung petahana saat Pilkada, termasuk mengangkat staf khusus).
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Monitoring ke Pasar Tradisional Ambarita Guna Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Lebaran
Sejak tanggal 24 Juni 2021, bertepatan dengan terbitnya
Peraturan Bupati (Perbup)Samosir No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pembentukan Staf KhususKebijakan Daerah Samosir. Beredarlah nama-nama
staf khusus Bupati yang baru (i) Ir. Charles Sitindaon, MT; (ii) Ir. Mangindar
Simbolon; (iii) Laksma (Purn) Marhuale Simbolon; (iv) Pahala Parulian Simbolon
dan ; (v) Benedictus Gultom, SH.