Dari beberapa Kabupaten kota di Indonesia yang telah mengangkat
staf khusus, secara umum ketentuannya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
adalah dengan mempedomani semangat Perpres No. 68/2019: Tentang Wakil Menteri,
Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Hal penting yang perlu diketahui seputar staf khusus adalah
bahwa Staf Khusus tidak merupakan Pejabat Struktural dan Fungsional Pemerintah
Kabupaten. Jumlahnya paling banyak 5 orang.
Staf Khusus merupakan unsur staf yang kerjanya bersifat
kolektif dan/atau perorangan, tidak membawahi perangkat daerah, yang secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Staf Khusus mempunyai tugas membantu Bupati dengan
memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan,
analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai
substansi tugas. Saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan tersebut diberikan
atas permintaan Bupati dan/atau prakarsa sendiri.