Mereka lupa bahwa Tata Kelola Pemerintahan Daerah berbeda
dengan Pemerintahan Pusat (Presiden). Kalau dalam konteks Pemerintah Pusat, Tim
Transisi dibentuk untuk mempersiapkan Pemerintahan baru termasuk jumlah Kementerian
baru dan kandidat Menterinya.
Baca Juga:
PLN Suskes Perkuat Infrastruktur Listrik dan Berkontribusi pada Keberlanjutan
Setelah Presiden baru dilantik, biasanya Menterinya pun
semua menjadi baru (Menteri pada razim lama akan berakhir). Sedang di
Pemerintahan Daerah, tidak demikian. Bupati dan Wakil Bupati barupun, para
Kepala OPD dan Camat tidak serta merta berubah (diganti). Mereka adalah ASN,
maka tugasnya sampai pensiun. Sedangkan masa jabatannya sudah diatur tersendiri
melalu Peraturan Pemerintah dan atau Badan Kepegawaian Negara.Proses penggantian para Kepala OPD ada mekanisme yang harus
dilalui sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui Sidang Jabatan.
Baca Juga:
PLN Semakin Memperkuat Tata Kelola Risiko ESG
Kekhawatiran Terhadap Pokja Transisi