Artinya, revisi terhadap RPJMD dan RKPD existing sesungguhnya wajar dilakukan, tapi semuanya
melalui mekanisme yang berlaku yaitu melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.						
					
						
						
							
						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
Memahami Pokja Transisi 						
					
						
						
							
						
					
						
						
							
Pokja Transisi ini juga menjadi masalah karena pilihan
katanya. Mengapa harus menggunakan kata Transisi ? Mengapa bukan Kelompok Kerja
"Percepatan" ? Sebenarnya saat ini tidak ada keadaan "masa transisi" karena
saat ini ada Pj. Bupati, dia adalah Bupati resmi sampai sesaat dilantiknya
Bupati Baru. Dengan kata lain penggunaan kata transisi menjadi kurang pas. Pj.
Bupati saat ini salah satu tugasnya adalah mempersiapkan Pemerintahan baru,
Bupati dan Wakil Bupati baru.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN Suskes Perkuat Infrastruktur Listrik dan Berkontribusi pada Keberlanjutan
								
								
									
	
								
							
						
						
							
						
					
						
						
							
						
					
						
						
							
Barangkali teman-teman Tim Pemenangan Vantas terlalu
euphoria atas kemenangan itu sendiri. Pokja Transisi tersebut bisa saja tetap
ada dan bekerja tetap diluar sistem, hasil kerjanya diberikan sebagai masukan
kepada Bupati baru, tanpa harus melibatkan para Kepala OPD atau Camat.