Artinya, revisi terhadap RPJMD dan RKPD existing sesungguhnya wajar dilakukan, tapi semuanya
melalui mekanisme yang berlaku yaitu melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
Baca Juga:
PLN Suskes Perkuat Infrastruktur Listrik dan Berkontribusi pada Keberlanjutan
Memahami Pokja Transisi
Pokja Transisi ini juga menjadi masalah karena pilihan
katanya. Mengapa harus menggunakan kata Transisi ? Mengapa bukan Kelompok Kerja
"Percepatan" ? Sebenarnya saat ini tidak ada keadaan "masa transisi" karena
saat ini ada Pj. Bupati, dia adalah Bupati resmi sampai sesaat dilantiknya
Bupati Baru. Dengan kata lain penggunaan kata transisi menjadi kurang pas. Pj.
Bupati saat ini salah satu tugasnya adalah mempersiapkan Pemerintahan baru,
Bupati dan Wakil Bupati baru.
Baca Juga:
PLN Semakin Memperkuat Tata Kelola Risiko ESG
Barangkali teman-teman Tim Pemenangan Vantas terlalu
euphoria atas kemenangan itu sendiri. Pokja Transisi tersebut bisa saja tetap
ada dan bekerja tetap diluar sistem, hasil kerjanya diberikan sebagai masukan
kepada Bupati baru, tanpa harus melibatkan para Kepala OPD atau Camat.