Dengan dipanggilnya para Kepala OPD, sebagian pihak curig,a
jangan-jangan Pokja akan merubah program kerja atau setiap OPD yang ada saat
ini, termasuk alokasi proyek-proyek di setiap OPD. Sementara penyusunan dan
pengesahan program kerja OPD atau RKPD Tahunan harus dituangkan dalam APBD
dimana pembahasan dan pengesahannya harus melalui DPRD. Artinya, apapun yang
dibahas pada Pokja sesungguhnya adalah diluar mekanisme yang ada.
Baca Juga:
PLN Suskes Perkuat Infrastruktur Listrik dan Berkontribusi pada Keberlanjutan
Visi, Misi Bupati Terpilih
Baca Juga:
PLN Semakin Memperkuat Tata Kelola Risiko ESG
Setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik, sudah
menjadi kewajibannya menuangkan Visi, Misi dan Program Strategis Kampanyenya ke
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
Tahunannya. Untuk mengharmonisasi RPJMD existing dengan Visi, Misi Bupati dan
Wakil Bupati baru, bisa saja dibentuk Pokja atau apapun namanya, dengan tugas
utama "menyelaraskan dan harmonisasi."