Prof. Yusuf menilai bahwa pada kenyataannya, Nikson tidak
paham isi proposal tersebut, sehingga selayaknya tidak perlu ditanggapi, tapi diberi
kesempatan kepada Prof. Marlon Sihombing untuk menanggapinya.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
"Akibatnya, terkesan Bupati Tapanuli Utara tidak mampu menanggapi
pokok permasalahan yaitu, "Data Bohong dan Tak Akurat." Tapi malah
mengajak semua berpikir realistis dan rasional," sambung Prof. Yusuf.
Menurutnya, dari pemahaman yang benar tentang berpikir dan
rasional tanpa sadar Bupati Tapanuli Utara sendiri sudah Tidak Berpikir Realistis
dan Rasional.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
"Saya malah berpikir realistis dan rasional. Justru apa
urusan/kewenangan Bupati Tapanuli Utara menyetujui IAKN Tarutung
bertransformasi menjadi UKN Tarutung? Tak ada kewenangan Bupati Tapanuli Utara atau
tidak perlu ada persetujuan dari Bupati Tapanuli Utara. Cukup persetujuan dari
Dirjen Bimas Kristen Protestan atau Menteri Agama RI," tulis Prof. Yusuf.