Indonesia saat ini masih belum meratifikasi Konvensi
Pengungsi Tahun 1951, tetapi tetap menjadi salah satu tujuan favorit pengungsi.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Diwawancarai secara terpisah, Kepala Misi Organisasi Migrasi
Internasional IOM Untuk Indonesia, Louis Hoffmann, memuji langkah pemerintah
serta masyarakat Indonesia yang memberikan bantuan dan pertolongan dengan
tangan terbuka terhadap para pengungsi terutama etnis Muslim-Rohingya. Meskipun
Indonesia belum meratifikasi konvensi soal pengungsi.
"Jadi saya pikir sudah ada pola yang sangat jelas dari
pemerintah (Indonesia) memberikan bantuan penyelamatan hidup atas dasar
perhatian kemanusiaan. Itu adalah tradisi yang sangat kuat di sini, bahkan
tanpa tanda tangan formal konvensi pengungsi," katanya kepada VOA.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudi, mengatakan jumlah pengungsi yang berada di
Kota Medan mencapai 1.795 orang yang berasal dari berbagai negara. Ribuan
pengungsi itu telah ditempatkan di 18 tempat penampungan yang tersebar di Kota
Medan.