WahanaNews.co I Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti,
Yayat Supriatna mengatakan, lemah sistem perizinan pemerintah terkait
penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), mengakibatkan muncul kemacetan,
kepadatan, pengambilan air tanah berlebihan, sehingga kota Jakarta makin lama
makin crowded.
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
"Itu mempengaruhi
perencanaan dan pemanfaatan ruang yang tidak bersinergi," kata Yayat Supriatna,
kepada media beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Debat Terkahir, Akademisi Sebut Para Capres Terlihat Menahan Diri
Sekjen LSM Gamitra, Alpredo,
SH, turut mengamini pernyataan yang disampaikan Yayat Supriatna.
"Dampak kecil buruknya
penataan kota Jakarta saat ini, juga merupakan akibat dari pelanggaran terhadap IMB rumah tinggal. Pelanggaran
akibat terjadinya pembiaran oleh Kepala Sektor
Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan," kata Alpredo, kepada wahananews.co.
Pelanggaran-pelanggaran
sepertinya menjadi hal yang lumrah dan disinyalir dijadikan bancakan
oknum unit pengawasan dan penertiban.
Dampak lain lemahnya
pengawasan tersebut adalah selain rusaknya perencanan tata ruang Jakarta, juga
pelestarian cagar budaya yang ditetapkan pemda DKI Jakarta tidak
terkendali.
Perda DKI No. 9 /1999
Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
menyatakan Kec. Kebayoran Baru menjadi salah satu wilayah Cagar Budaya.
Faktanya dikawasan pemugaran tersebut ditemukan pembangunan yang tidak lagi
mengacu kepada aturan. Antara lain pembangunan rumah Kost di Jl. Wijaya I Kel.
Petogogan.
Walikota Jakarta Selatan
pada masa jabatan Marullah Matali, menyerukan agar jeli dalam mengkaji
pengusulan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atau izin melakukan renovasi maupun
pembangunan ulang bangunan di kawasan Kec. Kebayoran Baru.
"Karena, kondisi
karakteristik Kecamatan Kebayoran Baru ini termasuk dalam wilayah cagar budaya,
jadi semua proses kegiatan pembangunan, termasuk usulan pembangunan fisik di
kawasan Kebayoran Baru harus benar-benar dipastikan tidak merusak cagar budaya.
Harus mengacu dari Perda atau Pergub yang sudah dikeluarkan terkait cagar
budaya," ujar Marullah Matali, saat membahas usulan Musrenbang tingkat
Kecamatan Kebayoran Baru di Aula SMPN12, Selasa (5/3/2019).
Imbauan Marrulah Matali,
dilapangan tidak demikian, pembangunan dengan gaya baru dengan tidak mengacu
pada Perda No. 9/1999 berkembang pesat di kawasan Kec. Kebayoran Baru.
"Tidak itu saja, pembangunan
di wilayah lain juga turut merusak rencana tata ruang wilayah Jakarta dan
terjadi pembiaran," kata Alpredo.
Bangunan dimaksud adalah
pembangunan rumah Kost di Jl. Cipete Raya Nomor 1-C Kel. Cipete Selatan Kec.
Cilandak (izin 3 Lantai).
Sesuai Perda DKI Jakarta No.
1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,
Pembangunan telah melanggar Ketentuan : Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Luas
Bangunan, Ketinggian Bangunan, Koefisien Dasar Hijau, Garis Sepadan Jalan dan Garis
Sepadan Bangunan, Jarak Bebas Kiri-Kanan dan belakang serta rencana jalan.
Hampir 100 % persil dibangun 3 lantai dengan 1 basement.
"Kami melihat sanksi
kelebihan
intensitas bangunan sesui Pergub no. 175/ 2015 Tentang Pengenaan Kompensasi
Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan tidak dikenakan oleh kepala
Sektor cipta karya, tata ruang dan pertanahan Kec. Cilandak terhadap bangunan dimaksud,
ada apa?" tambahnya. (tum)