Dikatakan Juniver, karena tidak ada kepastian dari Peradi SOHO,
maka dirinya meminta tolong kepada Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Yasonna
Laoly, Menkumham agar dapat menjembatani ketiga Peradi bisa duduk bersama dan
mewujudkan Peradi bersatu.
"Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang
menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun dengan dilakukan Musyawarah Bersama.
Pada pertemuan tersebut dibentuk tim yang merumuskan langkah lanjut untuk
melakukan Munas Bersama, dimana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga
personil. Tim ini dikenal dengan sebutan tim sembilan dengan tugas merumuskan
Munas. Artinya Bapak Menkopolkam dan Bapak Menkumham memberi kewenangan kepada
tim sembilan segala sesuatu pelaksanaan Munas bersama," terang Juniver.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Dikatakannya, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama,
usulan Peradi SAI dan RBA sebagaimana yang sudah disampikan oleh Juniver dan
disetujui oleh Luhut Pangaribuan tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas oleh Peradi SOHO.
Baca Juga:
Resmi! Peradi SAI Akan Menggelar Rakernas III di Bali
Padahal, itu merupakan usul yang paling ideal untuk
bersatunya Peradi. "Para Ketua Umum Peradi cukup mendukung saja siapapun
yang terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dalam Munas Bersama tersebut,"
tuturnya. Pertemuan Tim Sembilan terakhir diadakan pada 20 Agustus 2020. Belum
meyepakati Pelaksanan Munas.
Mendadak, pada 12 Agustus 2021, muncul surat dari Peradi
SOHO yang isinya menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan one person
one vote.