Atau, dalam bahasa sederhananya, tidak lapar (bosur), tidak
sakit (sehat), dan tidak bodoh (malo).
Baca Juga:
Vandiko Gultom: Kabupaten Samosir Pertama di Sumut yang Menjalankan Program Bunga Nol Persen
Sehari setelah dilantik, tepatnya Selasa (27/04/2021),
VANTAS segera memimpin Apel Gabungan sekaligus melakukan perkenalan dan
sinergitas dengan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir serta
memberikan arahan untuk rencana kerja dan implementasinya pasca dilantik
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Kemudian, pada 3 Mei 2021, VANTAS menyerahkan Perjanjian
Kinerja kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera dilaksanakan pada 100 hari
kerja, 6 bulan, dan 1 tahun.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Peduli Korban Bencana Banjir Bandang dan Longsor Humbahas, Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Perjanjian Kinerja ini didasarkan pada konsep Pro Perubahan
yang diusung VANTAS selama masa kampanye untuk diwujudkan dalam satu timeline
(garis waktu) secara terencana dan terorganisir dengan baik untuk kesejahteraan
masyarakat Samosir.