Selain itu, melalui pemberdayaan ini diharapkan ada
perubahan mindset (pola pikir) yang mendasar tentang esensi dan praktik dasar
nilai-nilai habatakon dalam kehidupan kepariwisataan di Kabupaten Samosir dalam
gambar besar KSPN dalam praktik hidup sehari-hari.
Baca Juga:
Samosir Go Digital: Pemkab Samosir dan TAMADO Group Kolaborasi dalam Seminar dan Workshop
Untuk akselerasi program Pro Perubahan, VANTAS juga
mengangkat staf khusus dalam bidang Pembangunan dan Infrastruktur; bidang
Pemerintahan, Politik dan Reformasi Birokrasi, dan Sumber Daya Manusia; bidang
Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
dan Kesejahteraan Rakyat; bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan; dan
bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi, dan Hubungan Masyarakat. Pengangkatan
ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang mengacu pada UU
Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/atau masyarakat dan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah dalam
merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Posisi Staf khusus ini di luar tupoksi Perangkat Daerah
yaitu menjamin implementasi 7 (tujuh) program perubahan dan memberi masukan
dalam 5 (lima) program prioritas yaitu infrastruktur, ekonomi, pemerintahan,
budaya, dan advokasi untuk mendorong terlaksananya program perubahan 100 hari,
6 bulan, dan 1 tahun dengan menggerakkan OPD sebagai pelaksana teknis
mewujudkannya. Secara fungsional, staf khusus bekerja untuk penguatan
kelembagaan dalam mengimplementasikan program-program strategis Pro Perubahan
yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Pemda Samosir Wajib Hormati Hak Anak Tanpa Membeda-bedakan
APBD Tahun 2022 merupakan dasar pijakan program Pro
Perubahan yang didasarkan pada tiga misi utama yaitu bosur, sehat, jala malo.