"Didalam fasilitas pengunggahan sudah kami upload semua data
yang dipersyaratkan yang tidak diakomodir oleh aplikasi SPSE," kata FA, direktur
PT TBP.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Atas sanggahan dari PT TBP di ketiga paket proyek yang
ditender, Pokja Kontruksi Disdik Kabupaten Simalungun memberikan jawaban yang
sama.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu kami jelaskan bahwa
Form Isian Elektronik Kualifikasi yang ada pada Aplikasi SPSE LPSE Kab.
Simalungun Telah Mengakomidir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan,"
tulis Pokja Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun T.A 2021 dalam menjawab sangahan PT TBP No. 09.3/Pokja.Kontruksi/Disdik-2021, Kamis
(21/07/2021).
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Ketua Divisi Hukum Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Alpredo Gultom, SH., CPL,
yang juga anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) mengatakan
tindakan yang dilakukan Pokja Kontruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, melanggar
ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 Jo Perpres nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres
nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.