"Aturannya sudah jelas, dalam dokumen tender disebutkan, dokumen
yang tidak dapat di upload di form isian elektronik kualifikasi yang tersedia
pada aplikasi SPSE maka data kualifikasi di upload pada fasilitas pengunggahan
lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE. Itu sudah dilakukan PT TBP, sehingga
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengugurkan PT TBP," kata Alpredo di Jakarta, Jumat
(23/07/2021).
Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Sumut Kepada bapak Khairul anwar saragih
Alpredo menyebutkan, jawaban Pokja "Telah Mengakomidir
data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan" menunjukkan kualitas
Pokja yang tidak memahami aturan lelang yang dibuat sendiri, atau dengan
sengaja membuat jawaban tersebut untuk mengakomodir kepentingan rekanan lain.
"Itu salah satu bentuk pelanggaran dalam proses tender, membuat
alasan yang tidak berdasarkan hukum dengan tujuan untuk menggugurkan peserta
lelang," tambahnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE
Ia menilai, jika Pokja tetap pada pendiriannya,
tidak melakukan evaluasi ulang atau membatalkan tender, bukti permulaan dugaan adanya
tindakan melawan hukum sudah terjadi.
"Pola-pola seperti ini sering kali dibuat,
untuk mengalahkan peserta tender pada paket-paket lainnya untuk memenangkan
rekanan tertentu," imbuhnya. (JP)