Terbukti jelas,
berdasarkan hasil penelusuran Prof. Yusuf, malah "proposal abal-abal"
pesanan Bupati Tapanuli Utara tak satupun berlatar belakang dalam bidang pendidikan,
tapi semua berasal dari FISIP USU yakni:
Prof. Marlon Sihombing, Drs. Muba Simanihuruk, Drs. Junjungan
Simanjuntak dan Leonardo Marbun. (Lihat bukti setoran ke BTN dari Pemkab.
Tapanuli Utara)
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
"Saya dapat membantah
bahwa proposal yang dibuat oleh Prof. Marlon Sihombing dan telah dikirim oleh
Bupati Tapanuli Utara ke Presiden Jokowi pada tanggal 28 Januari 2021 tidak
sesuai dan tidak layak untuk dapat dipercaya sebagai suatu kajian yang
dilandasi oleh kejujuran dan norma-norma akademik yang telah berlaku secara
universal. Sehingga tentu tidak dapat dibenarkan juga secara akademik bahwa transformasi
IAKN menjadi UNTARA," pungkas Prof. Yusuf. (tum)