WahanaNews.co | Sebanyak 10 pasangan bukan suami
istri terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara,
Rabu (21/7/2021) malam.
Baca Juga:
Peduli Korban Banjir, Wabup Labura Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Sumut dan Aceh
Pasang bukan suami istri itu diamankan di tiga lokasi yang
berbeda di hari sama.
Kakan Satpol PP Kota Padang Sidempuan, Ali Ibrahim
Dalimunthe mengatakan, razia pekat kali ini menyasar di jalan Baru, Bukit
Simarsayang, dan hotel yang berada di Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Baca Juga:
Soal Tiket Susi Air ke Aceh Tembus Rp8 Juta, Begini Klarifikasi Susi Pudjiastuti
"Rajia ini, dalam rangka penyakit masyarakat (Pekat).
Kita amankan ada 10 pasangan bukan suami istri. 5 pasangan terjaring di Bukit
Simarsayang, 3 pasangan di jalan Baru, dan 2 pasangan di Hotel," Ujar Ali.