Lebih lanjut terkait pelarangan pembangunan satu unit rumah
bolon yang berada persis di sebelah Tugu yang ada ditengah huta disepakati
untuk dilanjutkan pembangunannya.
Baca Juga:
Dua TA Rp 114 Miliar, Kejatisu Diminta Usut Dana Covid-19 di Dairi
Proses lanjutan
pembangunan akan dikawal oleh Aparatur Polres Samosir, Kodim 0210/TU,
Kejaksaan Samosir dan Masyarakat Huta.
Adanya Pelarangan dari pihak tertentu karena faktor internal
keluarga biarlah diselesaikan kemudian secara kekeluargaan tanpa mengganggu
proses berjalannya pembangunan.
Baca Juga:
Kajari Diminta Serius dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Asahan
Pada rapat dimaksud dari jajaran Pemerintah Kabupaten
Samosir hadir Saul Situmorang Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab, Rudi
SM. Siahaan Kepala Bappeda Samosir, Hut Isasar Simbolon Kadis Pera KPP dan
Beresman Simbolon Camat Pangururan. Kapolres Samosir diwakili oleh Kasat Intel
dan Kapolsek Pangururan. Dandim 0210 TU diwakili oleh Danramil Pangururan dan
Tampubolon dari Kejaksaan Samosir.